PARIST.ID,
KAMPUS – Wisuda IAIN Kudus yang santer digelar
pada tanggal 30 Juni medatang, dipastikan belum bisa terlaksana alias batal.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Rektor Satu IAIN Kudus, Dr. Supa’at, M.pd
dihadapan para calon wisudawan/wisudawati di Aula Lantai 1 Gedung Baru
Tarbiyah, Jumat, (8/6/18).
Dr. Supa'at, M.Pd (kiri) menjelaskan pengunduran pelaksanan wisuda Juni mendatang di aula gedung baru tarbiyah. |
Supa’at
menjelaskan diundurnya wisuda karena peralihan status lembaga STAIN Kudus
menjadi IAIN. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2018 mengenai statuta
lembaga IAIN berpengaruh pada seluruh aspek akademik yang ada di dalamnya
termasuk dokumen. Karena itu terkait dengan legalitas lembaga.
“Jadi
kita tidak mengeluarkan dokumen yang berbentuk STAIN lagi termasuk ijazah,”
katanya.
Supaat
menambahkan IAIN Kudus masih membutuhkan dua regulasi dari Kementerian Agama.
Pertama, Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) IAIN
Kudus. Ortaker tadi yang menentukan dan melakukan penandatangan adalah Menteri
Agama RI dengan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan
RB). Di Kemenpan RB berkaitan dengan struktur lembaga dan akan merubah pos
anggaran negara atau APBN.
“Tanpa
Ortaker, status kelembagaan menjadi ilegal karena kita milik negara,” katanya.
Regulasi
yang kedua yakni tentang statuta IAIN Kudus. Supaat mengasumsikan Perpres
tersebut ibarat membangun rumah. Tetapi yang menjadi kamar apa dan siapa yang
mengisinya belum ditentukan. Struktur lembaga masih belum dibenahi walaupun
sudah menjadi IAIN. Jabatan sekelas Wakil Rektor dan Dekan belum bisa terpenuhi
dan diisi secara resmi.
“Kita
hanya memiliki satu pejabat IAIN yang resmi dilantik yakni Bapak Rektor Dr.
Mundakir, M.Ag,” jelas Supaat.
Kedua
regulasi tersebut masih digodok di Kementerian dan pihak IAIN Kudus sedang
berusaha mengejar itu. Kalau sudah di Kementerian, keputusan politik yang harus
ditempuh. Sehingga dapat melaksanakan wisuda secara resmi dan berijazah IAIN.
Kompensasi
Menanggapi,
salah satu satu wisudawan, Muhammad Abdul Gofur, dari PGMI menanyakan perihal
ijazah yang akan digunakan untuk melamar kerja atau lainnya. Karena di
bulan-bulan ini ijazah sangat penting dan hal yang krusial.
Supaat
merespon dengan meminta para calon wisudawan tidak khawatir. Apabila regulasi
itu sudah keluar suratnya, ijazah dapat digarap kampus dengan jaminan
pengerjaan selama dua minggu. Sehingga wisuda secepatnya akan dilaksanakan. Sebagai
kompensasi, jika sewaktu-waktu ijazah diperlukan, maka mahasiswa bisa meminta
Surat Keterangan Lulus (SKL) dari akademik sesuai syarat.
“Ini
adalah bentuk tanggung jawab dan kepedulian kami untuk mahasiswa,” pungkasnya. (Salim)