Oleh
: Budi Utomo
Baru baru ini salah satu media pers
kampus merilis suatu opini yang menyatakan bahwa PBAK tidak dilaksanakan sesuai
surat edaran tentang penyelenggaraan PBAK 2018 oleh Kementrian Agama RI. Perlu
kita fahami bahwa suatu peraturan juga harus sangat-sangat memperhatikan
asas-asas peraturan yang baik yang dijelaskan pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Disitu
dijelaskan bahwa peraturan yang baik salah satunya adalah berasaskan dapat
dilaksanakan dan juga asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. Yang dimaksud dengan
asas dapat dilaksanakan adalah setiap peraturan harus memperhitungkan efektifitas
di dalam penyelenggaraannya baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis.
Sedangkan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan bahwa setiap peraturan dibuat
karena benar-benar dibutuhkan dan dimanfaatkan dalam mengatur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
PBAK tahun ini memperhatikan
asas-asas tersebut dan membuat peraturan baru. yang sudah diaudiensikan
kepada seluruh jajaran birokrasi kampus pada hari Jum’at tanggal 20 Juli 2018
dan telah disetujui pada saat itu juga yang sesuai dengan kondisi, kultur,
keadaan kampus IAIN Kudus saat ini, agar kegiatan PBAK IAIN Kudus 2018 dapat diselenggarakan secara maksimal. Sesuai dengan Asas Peraturan Perundang-Undangan
yaitu asas lex spesialis derogate lex
generalis yang artinya Undang-Undang atau Peraturan yang khusus
mengesampingkan dengan Undang-Undang atau Peraturan yang bersifat umum.
Sebenarnya kritikan dari sang
penulis opini sudah berkali-kali dibicarakan dengan pihak panitia dan sudah
dijelaskan mengenai Susunan Kepanitiaan yang masih ada semester III dan diatas
Semester VIII, tentang atribut tambahan panitia dan juga Jas Almamater yang
selalu disoroti. Namun opini tersebut masih dipublikasikan walaupun sudah ada
penjelasan terkait hal tersebut.
Pertama yang menjadi sorotan adalah
susunan panitia yang dalam edaran dari KEMENAG minimal semester IV dan maksimal
semester VIII. Dikarenakan dari panitia Steering
Committee (SC) kebanyakan mahasiswa semester VII yang pada saat pelaksanaan
kegiatan PBAK juga terdapat kegiatan wajib akademik yaitu Praktik Profesi
Lapangan (PPL) yang jadwalnya sama dengan pelaksanaan PBAK, maka untuk
mengantisipasi hal tersebut maka panitia SC juga terdapat semester IX agar
acara berjalan dengan lancar dan juga sebagai bahan masukan, pertimbangan, dan
arahan apabila ada kendala dalam kegiatan
PBAK karena sudah berpengalaman. Adanya mahasiswa semester III juga
dilibatkan dalam kepanitiaan Organizing
Committee (OC) PBAK 2018 adalah sebagai persiapan PBAK tahun depan yang
dilaksanakan sesuai Fakultas masing-masing supaya mempunyai gambaran secara
awal acara PBAK. Mengingat pula sistem
PKL, PPL dan KKN tahun depan diterapkan dalam satu semester. Ini yang perlu
sangat diperhatikan untuk PBAK tahun depan. Jika tidak melibatkan semester 3
yang sekarang maka tidak mungkin PBAK tahun depan kepanitiaan bisa maksimal
mengingat tahun depan untuk semester 7 PKL, PPL, dan KKN jadi satu.
Terkait
Jas Almamater dalam acara screening juga harus diluruskan, karena pada saat
screening ada jam istirahat dari panitia yaitu jam 12:00 WIB -13:00 WIB mungkin
pengkritik mengetahui panitia tidak memakai jas alamamater saat jam istirahat,
pada saat ibadah di masjid, makan siang di warung atau yang tidak pada jam
kerja screening. Dalam masalah atribut tambahan sebetulnya dalam surat edaran
dari KEMENANG tidak dijelaskan secara jelas maksud dari atribut tambahan yang
tidak boleh dibawa oleh panitia, perlu difahami juga bahwa atribut adalah
sifatnya kewajiban dan menyeluruh seperti jas almamater dan co card. Sedangkan Panitia hanya membawa aksesoris seperti pin,
kartu tanda nama, jam tangan dan aksesoris yang lainya tanpa ada perintah dari
ketua panitia untuk mewajibkan membawa aksesoris tersebut, dan juga tidak semua
panitia memakai aksesoris tersebut.
Memang
kita ketahui bersama bahwa menjadi Panitia PBAK merupakan ajang pembuktian
mahasiswa karena dari kurang lebih 12.000 mahasiswa IAIN Kudus hanya 180 yang terpilih, maka persaingannya
sangat ketat. Dan yang benar benar dipercaya serta bertanggung jawablah yang dipilih untuk
menjadi panitia PBAK yang terbagi dari berbagai delegasi organisasi kampus.
Panitia PBAK merupakan orang-orang pilihan dari masing masing organisasi
mahasiswa yang dipercaya dan diberi amanah untuk menjadi panita.
Namun
tak lepas dari itu kami dari kepanitiaan mengucapkan banyak terima kasih kepada
para seluruh jajaran pimpinan dan birokrasi kampus yang selalu mengawal dan
ikut berpartisipasi selama kegiatan berlangsung. Kepada seluruh jajaran
kepanitian SC dan OC yang meluangkan waktu, tenaga, dan fikirannya untuk
kegiatan dari pra acara sampai acara selesai yang selalu semangat, bertanggung
jawab, kerja sama dan sama sama kerja. Tak lupa kami ucapkan apresiasi kepada
seluruh peserta PBAK 2018 yang dengan semangat awal menjadi mahasiswa bisa
mengikuti acara PBAK dari awal sampai akhir dengan ketulusan, keikhlasan,
kepatuhan serta kebanggaan. Dan juga tidak ketinggalan dari para aliansi
mahasiswa yang selalu memberikan kritikan serta masukan atas kesalahan dari
panitia sebagai evaluasi setiap kegiatannya dan sebagai pertimbangan untuk
acara PBAK tahun selanjutnya bisa lebih baik lagi.
Mahasiswa
selalu harus kritis setiap keadaan apapun, namun juga harus dengan dasar serta
etika kemahasiswaan. Dan juga mampu analitik memberikan solusi setiap
permasalahan yang ada, bukan hanya untuk sekarang, nanti, ataupun besok, namun
juga untuk jangka yang panjang.
)* Penulis adalah Ketua Panitia SC PBAK IAIN Kudus