Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

PBAK IAIN Kudus 2018 Berasas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan

parist  id
Rabu, Agustus 22, 2018 | 21:32 WIB


Oleh : Budi Utomo

Baru baru ini salah satu media pers kampus merilis suatu opini yang menyatakan bahwa PBAK tidak dilaksanakan sesuai surat edaran tentang penyelenggaraan PBAK 2018 oleh Kementrian Agama RI. Perlu kita fahami bahwa suatu peraturan juga harus sangat-sangat memperhatikan asas-asas peraturan yang baik yang dijelaskan pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Disitu dijelaskan bahwa peraturan yang baik salah satunya adalah berasaskan dapat dilaksanakan dan juga asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. Yang dimaksud dengan asas dapat dilaksanakan adalah setiap peraturan harus memperhitungkan efektifitas di dalam penyelenggaraannya baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis. Sedangkan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan bahwa setiap peraturan dibuat karena benar-benar dibutuhkan dan dimanfaatkan dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

PBAK tahun ini memperhatikan asas-asas tersebut dan membuat peraturan baru. yang sudah diaudiensikan kepada seluruh jajaran birokrasi kampus pada hari Jum’at tanggal 20 Juli 2018 dan telah disetujui pada saat itu juga yang sesuai dengan kondisi, kultur, keadaan kampus IAIN Kudus saat ini, agar kegiatan PBAK IAIN Kudus 2018 dapat diselenggarakan secara maksimal. Sesuai dengan Asas Peraturan Perundang-Undangan yaitu asas lex spesialis derogate lex generalis yang artinya Undang-Undang atau Peraturan yang khusus mengesampingkan dengan Undang-Undang atau Peraturan yang bersifat umum.

Sebenarnya kritikan dari sang penulis opini sudah berkali-kali dibicarakan dengan pihak panitia dan sudah dijelaskan mengenai Susunan Kepanitiaan yang masih ada semester III dan diatas Semester VIII, tentang atribut tambahan panitia dan juga Jas Almamater yang selalu disoroti. Namun opini tersebut masih dipublikasikan walaupun sudah ada penjelasan terkait hal tersebut.

Pertama yang menjadi sorotan adalah susunan panitia yang dalam edaran dari KEMENAG minimal semester IV dan maksimal semester VIII. Dikarenakan dari panitia Steering Committee (SC) kebanyakan mahasiswa semester VII yang pada saat pelaksanaan kegiatan PBAK juga terdapat kegiatan wajib akademik yaitu Praktik Profesi Lapangan (PPL) yang jadwalnya sama dengan pelaksanaan PBAK, maka untuk mengantisipasi hal tersebut maka panitia SC juga terdapat semester IX agar acara berjalan dengan lancar dan juga sebagai bahan masukan, pertimbangan, dan arahan apabila ada kendala dalam kegiatan  PBAK karena sudah berpengalaman. Adanya mahasiswa semester III juga dilibatkan dalam kepanitiaan Organizing Committee (OC) PBAK 2018 adalah sebagai persiapan PBAK tahun depan yang dilaksanakan sesuai Fakultas masing-masing supaya mempunyai gambaran secara awal acara PBAK. Mengingat pula  sistem PKL, PPL dan KKN tahun depan diterapkan dalam satu semester. Ini yang perlu sangat diperhatikan untuk PBAK tahun depan. Jika tidak melibatkan semester 3 yang sekarang maka tidak mungkin PBAK tahun depan kepanitiaan bisa maksimal mengingat tahun depan untuk semester 7 PKL, PPL, dan KKN jadi satu.

Terkait Jas Almamater dalam acara screening juga harus diluruskan, karena pada saat screening ada jam istirahat dari panitia yaitu jam 12:00 WIB -13:00 WIB mungkin pengkritik mengetahui panitia tidak memakai jas alamamater saat jam istirahat, pada saat ibadah di masjid, makan siang di warung atau yang tidak pada jam kerja screening. Dalam masalah atribut tambahan sebetulnya dalam surat edaran dari KEMENANG tidak dijelaskan secara jelas maksud dari atribut tambahan yang tidak boleh dibawa oleh panitia, perlu difahami juga bahwa atribut adalah sifatnya kewajiban dan menyeluruh seperti jas almamater dan co card. Sedangkan Panitia hanya membawa aksesoris seperti pin, kartu tanda nama, jam tangan dan aksesoris yang lainya tanpa ada perintah dari ketua panitia untuk mewajibkan membawa aksesoris tersebut, dan juga tidak semua panitia memakai aksesoris tersebut.

Memang kita ketahui bersama bahwa menjadi Panitia PBAK merupakan ajang pembuktian mahasiswa karena dari kurang lebih 12.000 mahasiswa IAIN Kudus hanya 180 yang terpilih, maka persaingannya sangat ketat. Dan yang benar benar dipercaya serta bertanggung jawablah yang dipilih untuk menjadi panitia PBAK yang terbagi dari berbagai delegasi organisasi kampus. Panitia PBAK merupakan orang-orang pilihan dari masing masing organisasi mahasiswa yang dipercaya dan diberi amanah untuk menjadi panita.

Namun tak lepas dari itu kami dari kepanitiaan mengucapkan banyak terima kasih kepada para seluruh jajaran pimpinan dan birokrasi kampus yang selalu mengawal dan ikut berpartisipasi selama kegiatan berlangsung. Kepada seluruh jajaran kepanitian SC dan OC yang meluangkan waktu, tenaga, dan fikirannya untuk kegiatan dari pra acara sampai acara selesai yang selalu semangat, bertanggung jawab, kerja sama dan sama sama kerja. Tak lupa kami ucapkan apresiasi kepada seluruh peserta PBAK 2018 yang dengan semangat awal menjadi mahasiswa bisa mengikuti acara PBAK dari awal sampai akhir dengan ketulusan, keikhlasan, kepatuhan serta kebanggaan. Dan juga tidak ketinggalan dari para aliansi mahasiswa yang selalu memberikan kritikan serta masukan atas kesalahan dari panitia sebagai evaluasi setiap kegiatannya dan sebagai pertimbangan untuk acara PBAK tahun selanjutnya bisa lebih baik lagi.

Mahasiswa selalu harus kritis setiap keadaan apapun, namun juga harus dengan dasar serta etika kemahasiswaan. Dan juga mampu analitik memberikan solusi setiap permasalahan yang ada, bukan hanya untuk sekarang, nanti, ataupun besok, namun juga untuk jangka yang panjang.

)* Penulis adalah Ketua Panitia SC PBAK IAIN Kudus
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PBAK IAIN Kudus 2018 Berasas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan

Trending Now