PARIST.ID, KUDUS - Puluhan aktivis pers se-Kudus melakukan
aksi solidaritas untuk merespon sengketa jurnalistik yang mengemuka beberapa Minggu
terakhir. Aksi solidaritas tersebut dilakukan saat _Car Free Day_ di Alun-alun Simpang
Tujuh Kudus, Minggu (2/9/2018) pagi.
Sejumlah aktivis pers tersebut menyesalkan tindakan
kriminalisasi jurnalis oleh petinggi salah satu kampus negeri di Semarang
terhadap pimpinan redaksi _serat.id,_ Zakki Amali (ZA) baru-baru ini. Menurut
mereka tindakan melaporkan jurnalis ke Polisi mencoreng kebebasan berekspresi
dan pengawasan sosial.
"Tindakan itu tidak tepat sebab liputan itu murni karya
jurnalisme investigatif yang berfungsi sebagai kontrol sosial bukan menjatuhkan
nama baik kampus," ujar Muhammad Farid, wartawan Suara Nahdliyyin.
Farid melanjutkan, seharusnya pihak yang diberitakan itu
mengklarifikasi dan menggunakan hak jawab sebagaimana yang diatur dalam UU.
Pers. Tidak asal melapor dengan delik perkara dari pasal lain.
"Karya jurnalistik ya harus diselesaikan dengan UU
Pers, yang sejalur, bukan UU yang lain," lanjutnya.
Sementara itu, aktivis lain, Falis Istianah mengapresiasi
keberanian ZA untuk melakukan kontrol sosial melalui jurnalistik. Menurutnya
zaman sekarang liputan investigasi memang selayaknya perlu didukung dan
dikembangkan untuk menciptakan pola pikir masyarakat yang kritis dan sehat.
"Intinya itu kan jangan baper (bawa perasaan) aja.
Jurnalisme investigatif itu baik, tujuannya agar orang lebih berhati-hati dalam
bertindak karena merasa diawasi oleh orang banyak. Kalau memang tidak bersalah
ya sudah tinggal dibuktikan saja tidak perlu baper terus lapor sana-sini,"
kata Mahasiswa asal Jepara ini.
Terlihat para aktivis ini menggelar aksi protesnya dengan
membawa poster bergambar wajah ZA dengan tulisan #Stopkriminalisasijurnalis.
Aksi mereka ini dilakukan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kudus yang
juga menghimbau kepada masyarakat untuk melawan hoaks.
"Kami harap aksi kami ini bisa jadi dukungan moral
sekaligus menyadarkan masyarakat agar tidak gampang mengkriminalisasi sebuah
produk jurnalistik," papar Falis. (Qih)