KAMPUS, Parist.ID- Pihak Ma’had Al- Jami’ah IAIN Kudus mengklarifikasi terkait persoalan penggunaan sebagian gedung yang ditentang oleh sejumlah Organisasi Mahasiswa (Ormawa). Mereka menepis anggapan memonopoli penggunaan gedung-gedung tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Ma’had Al- Jami’ah mengantongi izin menggunakan sejumlah gedung kampus untuk kegiatan rutin internal. Namun, izin tersebut ditolak oleh sejumlah Ormawa dengan alasan ketidakadilan.
Menanggapi hal ini, Kepala UPT Ma’had Al- Jami’ah, Abdul Wahib Syakour, menyatakan proses perizinan sejumlah gedung tersebut sudah sesuai prosedur. Izin itu juga sudah disetujui oleh Wakil Rektor I, Supaat, sekaligus pembina Ma’had Al- Jami’ah.
”Kami tidak punya niatan memonopoli beberapa gedung kampus,” kata Wahib saat ditemui tim LPM Paradigma pada Selasa (28/01/2020).
Ia menjelaskan, penggunaan gedung-gedung itu untuk kegiatan ekstra rutin Ma’had Al- Jami’ah seperti tilawah, nasyid, rebana, kaligrafi, tari, futsal, badminton, voli, musik dan paduan suara.
Meskipun demikian, jika ada Ormawa yang memiliki agenda yang bersamaan dengan kegiatan Ma’had Al- Jami’ah dan itu lebih penting, pihaknya menyatakan siap mengalah dan bersikap fleksibel. Untuk sementara, kegiatan Ma’had bisa dialihkan ke lokasi lain.
”Kami sudah mencadangkan lokasi di luar kampus jika ada tabrakan waktu kegiatan dengan Ormawa,” imbuhnya.
Sementara itu, Abdul Muis, Ketua Dema IAIN Kudus telah melakukan audiensi dengan Wakil Rektor III, M Ihsan, yang menghasilakan bahwa pihak rektorat tidak mengistimewakan siapapun. Baik kepada Ma’had atau salah satu Ormawa.
"Semua Ormawa berhak mengajukan kegiatan yang sifatnya rutinitas. Karena tempat yang sudah dipesan oleh Ma'had Al-Jami’ah itu kegiatannya rutinitas jadi tidak ada istilah yang diistimewakan," jelasnya. (Yan/ks)