KAMPUS, PARIST.ID – Menindaklanjuti surat edaran Kementrian Agama, Rektor IAIN Kudus mengeluarkan surat edaran baru terkait tindak lanjut kebijakan akademik dan non-akademik pencegahan penyebaran virus korona di IAIN kudus.
Sebagai tindak lanjut dari surat edaran sebelumnya, dengan memperhatikan kondisi darurat wabah corona saat ini, menyebutkan bahwa sistem perkuliahan daring diperpanjang sampai akhir semester genap.
Dalam hal ini, Wakil Rektor I, Supaat, menghimbau agar seluruh warga kampus tetap tenang menjalankan tugas dan memberikan pelayanan publik dengan senantiasa melakukan tindakan pencegahan penularan covid-19 secara lebih intens.
Sementara itu, kegiatan selain perkuliahan diatur berdasarkan SK Rektor tentang Pedoman Dikjar Paradigma Online.
Lebih lanjut, pembelajaran online dapat memanfaatkan virtual classroom, aplikasi zoom ataupun sejenisnya yang sesuai kebutuhan. Sedangkan Ujian Akhir Semester (UAS) akan dilaksanakan pada tanggal 2-15 Juni 2020 dengan pemberian tugas yang proporsional dan memperhatikan kondisi psikologis mahasiswa.
Selama masa darurat wabah virus corona, akses masuk ke lingkungan kampus dibatasi dengan ketat. Hal ini berlaku untuk seluruh warga kampus kecuali untuk kepentingan mendesak atau atas izin pimpinan.
(hasyim/rosid)
Surat Edaran Perpanjangan Berkaitan Covid-19