PARIST.ID – Dalam rangka mengantisipasi tersebarnya virus korona di lingkungan kampus, Rektor IAIN Kudus meluncurkan surat edaran Nomor 7 Tahun 2020 pada Minggu (15/03/2020). Berisi tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi corona virus disease (covid-19), surat edaran ditujukan kepada dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa IAIN Kudus, berlaku sejak tanggal 15 Maret sampai 1 April 2020.
Menindaklanjuti surat edaran yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Direktur Jendral Pendidikan Islam, dan Gubernur Jawa Tengah, Rektor IAIN Kudus akhirnya menerbikan surat edaran sebagai dasar upaya peningkatan kewaspadaan terhadap pencegahan virus korona (covid-19). Selain itu, surat edaran juga ditujukan bagi warga kampus yang tidak memenuhi standar upaya pencegahan dan pengendalian risiko penularan virus corona (covid-19).
Berdasarkan surat edaran, menjelaskan, Ujian Tengah Semester dan Perkuliahan diselenggarakan secara online tanpa tatap muka sesuai kesepakatan dosen dan mahasiswa. Sementara itu, kegiatan akademik seperti seminar, workshop dan sejenisnya untuk sementara ditiadakan.
Berdasarkan surat edaran, menjelaskan, Ujian Tengah Semester dan Perkuliahan diselenggarakan secara online tanpa tatap muka sesuai kesepakatan dosen dan mahasiswa. Sementara itu, kegiatan akademik seperti seminar, workshop dan sejenisnya untuk sementara ditiadakan.
Lebih lanjut, kegiatan kemahasiswaan baik Ma’had, UKM, maupun ORMAWA juga diliburkan, sementara konsultasi hanya diperbolehkan secara online. Adapun dosen dan pegawai tetap melaksanakan tugas seperti biasa dengan absensi via elektronik saja.
Seluruh elemen kampus dihimbau agar menerapkan pola hidup sehat dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberi perlindungan dan keselamatan dari ancaman penularan virus korona (covid-19). (Hasyim)