KAMPUS, PARIST.ID - Senat Mahasiswa (SEMA) PTKIN Nasional mengeluarkan surat pernyataan sikap terkait adanya pembatalan kebijakan pengurangan UKT bagi Mahasiswa PTKIN. Surat Pernyataan dilayangkan setelah Direktur Jendral (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi pencabutan kebijakan pemangkasan UKT pada surat edaran sebelumnya, Senin (27/04/20).
Melalui surat ini, SEMA PTKIN Nasional secara tegas menghimbau seluruh mahasiswa agar terlibat dalam memperjuangkan kebijakan pengurangan UKT, baik yang memperoleh UKT golongan tertinggi maupun terendah. Menghimbau dan mendesak Dirjen Pendis dan Forum Pimpinan PTKIN agar ikut serta terlibat dalam memperjuangkan kebijakan UKT dan dengan tegas menuntut Menteri Agama Republik Indonesia untuk mengeluarkan kebijakan pengurangan UKT semester ganjil 2020/2021 bagi mahasiswa di lingkungan PTKIN dan dimuat dalam Keputusan Menteri Agama.
Surat pernyataan dilayangkan setelah mempertimbangkan berbagai hal, seperti metode Work From Home (WFH) yang berdampak pada penurunan penghasilan wali mahasiswa. Faktanya tidak semua wali mahasiswa berasal dari kalangan mampu secara ekonomi. Adanya penghematan biaya operasional penyelenggaran pendidikan selama kuliah daring dan tidak maksimalnya penggunaan UKT pada semester genap akibat adanya COVID-19.
Dalam surat tersebut, Dirjen Pendis juga dinilai telah melakukan maladministrasi dan tidak konsisten dalam membuat kebijakan terkait pengurangan UKT.
Menanggapi surat ini, Ketua SEMA IAIN Kudus, Rosyda Auliya Rahma, mengaku SEMA Institut telah melayangkan surat kepada Pimpinan IAIN Kudus untuk segera menindaklanjuti surat dari Dirjen Pendis terkait pembatalan potongan UKT dan menyampaikan informasi ini kepada publik.
Selain itu, lanjut Rahma, SEMA juga mengambil langkah virtual untuk menginformasikan tentang yang terjadi saat ini kepada seluruh mahasiswa IAIN Kudus.
”Kami bekerjasama dengan DEMA Institut, secara langsung sejumlah ormawa juga ikut bergerak," jelasnya. (Hasyim)