KAMPUS,PARIST.ID – Surat Keputusan Rektor IAIN Kudus Nomor 759 Tahun 2020 Tanggal 30 Maret 2020 Tentang Pedoman Penunjukan/ Pembimbingan/ Persetujuan/ Ujian Skripsi/Tesis Dalam Kondisi Darurat Covid-19 di Lingkungan IAIN Kudus diluncurkan.
Berisi Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penunjukan pembimbing skripsi online, SOP pembimbingan skripsi online, hingga SOP ujian skripsi online. SK tersebut juga membahas terkait tema dan judul penelitian skripsi.
Mengingat kondisi pengumpulan data sebagai bahan skripsi di lapangan tidak memungkinkan, maka terdapat empat rumusan terkait tema dan judul penelitian skripsi. Bagi mahasiswa yang sudah mengumpulkan data dan tinggal olah data, maka skripsi tetap jalan sebagaimana telah disetujui oleh pembimbing. Berbeda dengan mahasiswa yang skripsinya sudah disetujui oleh pembimbing tetapi belum proses pengumpulan data di lapangan, maka jenis penelitiannya dikonversi dari field research menjadi library research.
Dalam hal ini, Rektor IAIN Kudus, Mundakir, mengatakan, jika mahasiswa masih konsultasi judul yang mulanya menggunakan metode field research sebaiknya digeser menjadi library research. Jika memang mahasiswa sudah diberi surat izin penelitian, ia juga tidak bisa ketemu dengan responden karena semua elemen masyarakat harus mematuhi peraturan pemerintah untuk Work From Home (WFH).
“Kita hanya tidak ingin menghambat mahasiswa,” katanya saat ditemui tim LPM Paradigma pada Kamis, (02/04) di Gedung V.
Senada dengan hal itu, Wakil Rektor I, Supaat, menegaskan, mahasiswa hanya memiliki dua pilihan yakni mengganti metode penelitian menjadi penelitian kepustakaan atau menunggu kondisi kembali kondusif.
“Keadaan semacam ini bukan hanya menyulitkan mahasiswa, jajaran dosen dan staf juga mengalamai kesulitan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, staf juga sedang mengupayakan seoptimal mungkin, namun karena WFH sehingga dalam pelaksanaanya layanan penunjukkan pembimbing secara online ini kurang cepat.
“Untuk mekanisme skripsi dalam jaringan memang cukup merepotkan, tapi apa boleh buat. Sekali lagi, dalam kondisi darurat seperti ini jangan bermental cengeng,” jelas Supaat. (Zakiya)
Surat Keputusan Skripsi dalam Kondisi Darurat Covid 19