Oleh : Miqdad Niazi*
Disadari
atau tidak, virus korona telah memengaruhi berbagai aspek kehidupan
bermasyarakat. Mulai dari ekonomi, sosial, budaya bahkan sampai agama.
Adanya virus corona mempengaruhi cara berinteraksi umat muslim dengan
sesama muslim.
Salah satu
adab dan keutamaan ketika bertemu dengan sesama muslim yaitu dengan
saling mengucapkan salam dan saling berjabat tangan (salaman). Sesuai
dengan hadis Rasulullah dari al-Bara bin Azib radhiyallahu anhu, dia
berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
Tidaklah
dua orang muslim saling bertemu kemudian berjabat tangan, kecuali akan
diampuni (dosa-dosa) mereka berdua sebelum mereka berpisah.
Hadis
ini menunjukkan keutamaan berjabat tangan ketika bertemu, dan ini
merupakan sesuatu yang dianjurkan berdasarkan kesepakatan para ulama,
bahkan ini merupakan sunnah yang muakkad (sangat dianjurkan).
Lalu
ketika melihat situasi yang sekarang, dimana virus corona masih
menghantui masyarakat tidak hanya di Indonesia tetapi masyarakat di
seluruh dunia. Apakah tetap bisa melakukan interaksi sesama muslim
dengan berjabat tangan?
Seperti
yang diketahui, salah satu cara penularan virus corona ini bisa
disebarkan melalui kontak fisik. Karena virus corona bisa menular lewat
percikan air ludah yang keluar dari penderita Covid-19 saat berinteraksi
baik bicara, bersin atau batuk. Selain itu penularan Covid-19 juga bisa
melalui kontak fisik secara langsung misalnya bersalaman atau
berpelukan.
Dasar Kaidah Usul Fikih
Pada
dasarnya bersalaman merupakan suatu kebaikan dan sesuatu yang
dianjurkan ketika bertemu dengan muslim yang lain. Hanya saja, saat ini
dengan berjabat tangan ternyata menjadi salah satu perantara penularan
virus korona. Oleh sebab itu, seorang muslim ketika bertemu dengan
muslim yang lain dihimbau untuk tidak berjabat tangan atau kontak
langsung. Karena untuk mencegah penularan virus korona yang sedang
mewabah.
Jika dilihat
dari perspektif kaidah usul fikih, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
rahimahullah, telah menyebutkan sejumlah cabang kaidah yakni
درع المفسداولى من جلب المصالح
'Dar'ul mafaasid aulaa min jalbil mashaalih' atau dalam versi lain Dar'ul mafaasid muqaddam ala jalbil mashaalih'
Artinya
: Mencegah bahaya lebih utama daripada menarik datangnya". Kaidah ini
merupakan kaidah fikih cabang dari kaidah pokok "adh-dhororu yudzlu"
yang artinya bahaya harus dihilangkan.
Kaidah
ini berlaku dalam segala permasalahan yang didalamnya terdapat
pencampuran antara unsur mashlahah dan mafsadah. Jadi bila mafsadah dan
mashlahah berkumpul, maka yang lebih diutamakan adalah menolak mafsadah.
Dalam
ajaran agama Islam menjauhi penyebab keburukan lebih diutamakan
daripada sesuatu yang mendatangkan manfaat. Kondisi saat ini termasuk ke
dalam kondisi yang darurat, dan sebagai muslim yang taat kita juga
harus taat terhadap peraturan yang pemerintah dan ulama tetapkan serta
menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona.
Umat
muslim bisa memberikan ucapan salam tanpa berjabat tangan, karena di
dalam ucapan salam memiliki arti doa keselamatan bagi yang mengucapkan
dan yang membalas. Serta dengan memberikan salam terdapat doa agar
diberikan rahmat serta kasih sayang Allah dan diberikan kebaikan yang
melimpah yaitu berupa keberkahan.
*Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam Semester 7