Proses audiensi Dewan Perwakilan Mahasiswa (Dema) bersama Rektor IAIN Kudus yang berlangsung di gedung Rektorat, Senin (25/01). |
Kampus, Parist.id - Dewan Perwakilan Mahasiswa (Dema) IAIN Kudus mengadakan audiensi terkait kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Semester Genap. Audiensi digelar untuk menanyakan banyaknya persyaratan administrasi dan sempitnya tenggat waktu yang dirasa memberatkan sebagian besar mahasiswa.
Dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor III Bagian Kemahasiswaan, Wakil Rektor II Bagian Keuangan, Kasubag Kemahasiswaan, dan Perwakilan Dewan Eksekutif Mahasiswa, audiensi berlangsung di Gedung Rektorat Lantai dua, Senin (25/01).
Dalam audiensi ini, Mohammad Khoirul Annas, Mandataris Ketua Dema Institut menyampaikan tiga poin penting yang menjadi keluhan mahasiswa. Ketiga poin tersebut diantaranya terkait persyaratan administratif, waktu pengajuan yang sempit, dan nominal diskon yang diberikan.
“Apa mungkin ada proses penyaringan dalam pengajuan keringanan UKT ini, kenapa tidak disamakan dengan semester kemarin,” ungkapnya kepada pihak Birokrat.
Selain itu, Anas turut mempertanyakan terkait sistem yang sering eror sehingga menghambat mahasiswa yang hendak mengajukan keringanan UKT.
Menanggapi ini, Kasubag Kemahasiswaan, Sutanto menyampaikan bahwa pihak kampus sudah bekerja secepat mungkin. “Setelah KMA (Keputusan Menteri Agama) turun, kami langsung bergerak untuk sosisalisasi dan penentapan SK,” ujarnya.
Terkait persyaratan pengajuan, Sutanto menegaskan tidak ada penyaringan atau seleksi dalam mekanisme keringanan UKT. Ia menambahkan meskipun ada syarat yang tidak dapat dipenuhi mahasiswa, mereka masih bisa mengajukan keringanan dan perpanjangan UKT.
“Selama pengajuan sudah sesuai dengan KMA, pasti diterima,” tegasnya.
Ketika ditanya kenapa waktunya sangat sempit, Tantowi mengaku pihak birokrat sudah menyesuaikan dengan Kalender Akademik yang sudah fiks. Selain itu, ia membutuhkan waktu untuk verifikasi dan validasi data mahasiswa yang mengajukan keringanan. “Validitas data 3-4 hari, kami butuh waktu untuk verifikasi ke pihak keuangan dan TIPD,” terangnya.
Sementara dari pihak Wakil Rektor II, Nor Hadi, menganjurkan agar mahasiswa tetap memenuhi persyaratan-persyaatan yang ada. Menurutnya hal ini akan mempermudah dalam proses pemeriksaan dan audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
“KMA nya itu ada kualifikasinya, kenapa tidak dipenuhi saja, agar besok saat pemeriksaan aman, ini kan hanya soal proses ini untuk memenuhi syarat ini,” tuturnya.
Ia melanjutkan, kebijakan potongan UKT untuk mahasiswa disamakan seperti semester sebelumnya, yakni sebesar 15%. “Kita juga tahu kondisi mahasiswa kok, kita ambil yang moderat atau tengah-tengah,” pungkasnya. (syim)