Foto: dok. SEMA DEMA |
Kampus, parist.id – Setelah
sebelumnya audiensi yang diajukan diundur, Senat Mahasiswa (SEMA) IAIN Kudus beserta
Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Kudus berhasil mengadakan audiensi
bersama Rektor IAIN Kudus dan para pimpinan kampus. Audiensi dimaksudkan untuk
menyampaikan hasil serap aspirasi mahasiswa yang dihimpun bulan April lalu.
Sempat bersitegang, audiensi yang berlangsung di Gedung Rektorat Lantai dua ini dihadiri oleh Rektor IAIN Kudus, Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, Kasubag Kemahasiswaan, Kepala bagian Pengadaan, dan Kabiro Akademik Umum Alumni dan Kemahasiswaan. Berlangsung kurang lebih 3 jam, audiensi menghasilkan beberapa poin penting.
Pertama, dapat dipastikan kuota belajar akan didistribusikan ke mahasiswa, untuk kepastian tanggalnya menunggu Subdit Sarpras Kemahasiswaan Kemenag. Hal ini disampaikan oleh Wakil Rektor II, Nurhadi pada saat audiensi, Kamis (27/05/2021).
“Kuota pasti ada, tinggal nunggu distribusinya, datanya sudah beres semua,” ujarnya.
Tergait regulasinya, pendistribusian kuota tetap menganut aturan di Keputusan Menteri Agama (KMA). Meskipun tidak sama persis dengan Perguruan Tinggi lain, Nurhadi meminta kepada mahasiswa agar tidak serta merta membandingkannya.
“Jangan disamakan dengan PTKIN lain, semua ada regulasinya. Karena dalam pengelolaannya, distribusinya, dan prioritasnya berbeda. Dan yang diberikan kampus juga tidak hanya kuota,” ucapnya dengan nada tegas.
Lebih lanjut, mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru yang mengalami kenaikan, Nurhadi menyampaikan bahwa hal tersebut tidak melebihi Standar Satuan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPTN).
“Kalau ada kenaikan itu hal yang relevan karena kita hanya bayar sepertiga dari BOPTN. Selain itu ada inflasi dll, sementara BOPTN kita semakin berkurang (dipangkas/red),” terangnya.
Kendati demikian, bagi mahasiswa lama maupun calon mahasiswa baru yang merasa keberatan dengan jumlah nominal UKT, bisa mengajukan banding UKT atau mengajukan keberatan kepada pihak kampus.
“Kami tetap berpihak kepada mahasiswa yang tidak mampu, dengan KIP dan beasiswa lainnya, Kami juga sudah beriktikad bekerjasama dengan Pemkab, banyak yang sudah menganggarkan beasiswa,” ujar Sigid selaku Kepala bagian Pengadaan menengahi proses audiensi.
Untuk tahun depan, nominal UKT sudah tidak disamaratakan lagi, melainkan ada sistem pemilihan grade I-V sesuai dengan prosedur persyaratan yang sudah ditentukan oleh pihak kampus.
Sementara itu, saat dihubungi terpisah, Moh Khoirul Annas selaku Presiden Mahasiswa IAIN Kudus mengaku bahwa audiensi ini belum sepenuhnya berhasil. Pasalnya, kata dia, pihak pimpinan belum bersedia menandatangani surat terbuka yang diajukan oleh SEMA DEMA.
“Pada dasarnya kami menyiapkan surat terbuka itu bisa membuat ketenangan dan kenyamanan mahasiswa umum, tapi dari pihak pimpinan tidak mau bertanda tangan,” ucapnya melalui ponsel pada Jumat (28/05/2021).
Pihaknya merasa kecewa terhadap pimpinan kampus karena tidak mau mensosialisasikan perubahan sistem UKT yang semula disamaratakan menjadi grade I-V.
“Kemarin malah menyalahkan periode sebelumnya karena tidak ada audiensi dan tidak mau menanyakan hal ini. Padahal jika berbicara tentang UKT yang melibatkan seluruh mahasiswa, seharusnya pimpinan menginformasikannya,” tandasnya. (Hs/Ftw)