Foto Gedung Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam (Alma/Paragraph) |
KAMPUS, parist.id - Program magang diwajibkan bagi mahasiswa di beberapa fakultas di IAIN Kudus. Salah satunya fakultas dakwah. Mahasiswa fakultas dakwah diwajibkan mengikuti magang sebanyak dua kali guna memenuhi Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
Hal tersebut disampaikan oleh Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam, Masturin saat dihubungi lewat WhatsApp, Rabu (18/08/2021).
Masturin menyampaikan bahwa syarat SKPI salah satunya adalah magang. SKPI nantinya yang akan dijadikan sebagai syarat munaqosah.
"Magang itu untuk mengisi SKPI supaya mahasiswa memiliki sertifikat yg berkaitan dengan kompetensi prodi," jelasnya.
Tak hanya magang, sambung Masturin, mahasiswa juga disarankan memiliki sertifikat komputer guna memenuhi Kurikulum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Di sisi lain, banyak mahasiswa yang mengeluhkan terkait program magang yang tidak ada sosialisasi apapun dari pihak kampus. Salah satunya Mutiara Dwi Jayanti, mahasiswa Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam (KPI). Dwi mengaku masih bingung perihal alur proses magang lebih memilih bertanya ke kakak tingkatnya.
"Dapat informasi magang dari kakak tingkat, namun masih kurang jelas. Saya harap ada pemberitahuan dari pihak kampus" imbuhnya.
Menanggapi keresahan Dwi, Kepala Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam, Ahmad Zaini menyatakan bahwa mahasiswa sudah bisa magang mulai semester 5.
Selanjutnya, terkait lokasi, mahasiswa dipersilakan memilih lembaga atau instansi yang valid. Asalkan sesuai dengan kompetensi prodi.
"Yang penting lembaga/instansi magang valid dan disesuaikan kompetensi. Bisa di radio, Televisi, Kehumasan, Sinematografi, Fotografi, dsb," kata Zaini saat dihubungi reporter parist.id, Kamis (19/08/2021).
Ketika ditanya kapan sosialisasinya, ia beralasan masih adanya pandemi sehingga belum menemukan waktu yang tepat.
"Akan ada sosialisasi nanti, ditunggu saja, mengingat masih dalam pandemi," ujarnya. (Mir)