Public hearing "Evaluasi Serapan Anggaran DIPA Ormawa" di gedung Rektorat, Jum'at (15/10/2021). (Foto: dok. Panitia) |
KAMPUS, parist.id - Guna melakukan koordinasi terkait dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) antara Organisasi Mahasiswa (Ormawa) dengan pihak kampus, Senat Mahasiswa (Sema) IAIN Kudus adakan public hearing dengan tema “Evaluasi Serapan Anggaran DIPA Ormawa”. Acara yang dihadiri dua delegasi dari masing-masing Ormawa ini bertempat di gedung rektorat lantai III, kemarin Jumat (15/10/2021).
Ketua SEMA IAIN Kudus, Muhammad Mukhlis dalam sambutannya mengatakan, public hearing ini sebagai upaya dalam menjembatani dan membangun komunikasi antara Ormawa dan pihak kampus terkait kendala serapan anggaran yang belum maksimal. Agar tercipta sinkronisasi antar keduanya dapat berjalan dengan baik sesuai apa yang diharapkan.
“Kita membangun komunikasi yang lebih baik supaya harapan-harapan pimpinan sinkron dengan apa yang Ormawa kerjakan, begitu juga sebaliknya. Barangkali bisa membantu meningkatkan mutu dan kualitas IAIN Kudus,” katanya.
Senada dengan hal itu, Wakil Rektor III, Ihsan memberikan respon positif terkait intensitas komunikasi yang dianggapnya sangat penting untuk berlangsungnya kegiatan kemahasiswaan.
“Disini kita bisa bersilaturahmi, berkomunikasi, dan berkoordinasi. Tidak ada kata terlambat, kegiatan kemahasiswaan harus tetap berjalan,” ungkapnya.
Terkait Sarana dan Prasarana (Sarpras), Kasubbag Kemahasiswaan, Sutanto menjelaskan bahwasannya Sarpras tidak bisa dibelanjakan asal-asalan. Mekanismenya harus diusulkan di tahun sebelumnya.
“Sarpras itu kita belanjakan sesuai anggaran yang sebelumnya diusulkan di tahun sebelumnya,” katanya.
Sementara itu, Bendahara Pengeluaran IAIN Kudus, Yusnia Wardah menjelaskan, total anggaran untuk semua Ormawa senilai Rp. 540.0000.0000. Sedangkan yang terserap untuk saat ini Rp. 232.546.550 yang terdiri dari 62 Lembar Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan.
“Sampai hari ini ada 25 LPJ yang sedang proses revisi yang sudah kami cek dan informasikan untuk melakukan revisi, diantaranya ada 6 LPJ dalam proses antrian masuk pencairan dana” katanya.
Terkait batas pencairan dana DIPA, ia menegaskan Ormawa untuk segera menyelesaikan LPJ. Karena pencairan dana DIPA sudah tidak dapat dilakukan di awal bulan Desember. Sedangkan untuk kegiatan yang sudah dilaksanakan sebelum bulan Oktober, harus segera diserahkan paling lambat di akhir bulan Oktober.
“Jangan melihat pembatasan dari Kementerian Keuangan bulan Desember ini untuk menunda waktu. Karena bendahara tidak hanya mengurus Ormawa tapi satu Institut,” tegasnya. (Ff)