[TELAH TERBIT]
Majalah Paradigma Edisi XXXVII/Desember 2022
Di era teknologi yang semakin maju saat ini, desa tidak selalu dilabeli sebagai daerah yang tertinggal dan terbelakang. Masyarakat desa mulai diberdayakan untuk menggali potensi desa.
Ada beragam potensi desa yang dapat dikembangkan, salah satunya adalah potensi lokal desa wisata. Sebanyak 123 desa yang tersebar di Kabupaten Kudus, 28 diantaranya telah ditetapkan menjadi desa wisata dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus.
Para Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) mulai aktif untuk membangun dan mengembangkan potensi lokal yang ada di desa. Dalam pengembangannya, desa wisata memerlukan bantuan dana sebagai pendukung pembangunan.
Pembangunan desa wisata ini terkadang merusak lingkungan, Seperti halnya pembangunan river tourism Kali Gelis di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog yang justru menambah beban lingkungan.
Branding desa wisata dapat membangun eksistensi desa semakin dikenal oleh masyarakat luas.
© LPM Paradigma
Web: parist.id
Ig: @paradigmapers
Tw: @parist_id
Fb: Paradigma Pers