Kampus, PARIST.ID - Institut Agama Islam Negeri Kudus menetapkan syarat bebas pustaka kepada calon wisudawan dan wisudawati yakni dengan menghibahkan buku ke perpustakaan. Aturan tersebut tertera pada SK Tata Kelola Perpustakaan IAIN Kudus Pasal 13. Kebijakan ini menuai pro kontra dari kalangan mahasiswa, terkhususnya bagi yang akan wisuda.
Presiden Mahasiswa IAIN Kudus, Zuvan Dwi Budiharso turut mengkritisi kebijakan tersebut. Ia menilai kata 'hibah' seharusnya tidak menjadi kewajiban.
"Yang namanya hibah seharusnya tidak menjadi kebijakan wajib apalagi sebagai syarat wisuda," tegasnya ketika diwawancarai oleh Tim LPM Paradigma pada Rabu 31/07/2024.
Pro kontra dari para mahasiswa ini mendapat tanggapan oleh Kepala Perpustakaan IAIN Kudus, Dr. H. Nur Said S. Ag., MA., M.Ag.
"Hibah buku adalah ungkapan rasa cinta bagi yang akan wisuda, sebagai wujud syukur mahasiswa yang sudah selesai. Jadi setelah lulus ada amal jariyah melalui buku yang dibaca oleh adik adiknya," tuturnya ketika ditemui oleh Tim LPM Paradigma.
Kepala Perpustakaan juga menjelaskwn adanya keringanan bagi mahasiswa yang merasa terberatkan akan kebijakan tersebut.
"Kalau memang benar-benar terkendala maka boleh dikomunikasikan," ujarnya.
Berdasarkan SK Tata Kelola Perpustakaan Pasal 13, ada beberapa keriteria buku yang dapat dihibahkan antara lain buku berjumlah minimal 200 halaman, sesuai dengan program studi, terbit pada kurun waktu 5 tahun terakhir, kertas isi buku berwarna putih, dan jenis buku belum melebihi batas 10 eksemplar yang ada di ruangan perpustakaan
"Kebijakan dapat berubah dan menyesuaikan situasi. Kalau nantinya ada kebijakan yang lebih baik lagi maka kita pakai," imbuh Kepala Perpustakaan.
Reporter Lapangan: Putri Herlina & Lovina Elah Nur Zaim
Redaktur Tulisan: Eka Rizkia Larasati