Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Lolos! Upaya IAIN Kudus Berhasil Memenuhi Syarat Menjadi UIN Sunan Kudus

parist  id
Selasa, Agustus 06, 2024 | 18:31 WIB

 


Kampus, PARIST.ID - Proses transformasi 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) telah menemukan titik terang. Pernyataan tersebut berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) yang disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

"Verifikasi dan validasi yang dilakukan KemenPANRB telah terbit dengan hasil 11 PTKN dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan. Saat ini MenPANRB menyampaikan Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden 11 PTKN ini,” terang Mentri Agama. 

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus merupakan salah satu dari kesebalas PTKN yang melakukan upaya transformasi menjadi Universitas. Tentunya, kabar ini menjadi kabar yang membawa kesan tersendiri bagi pimpinan. 

"Kami menjadi Ketua Tim Transformasi 11 PTKN. Namun kami sempat dinyatakan tidak lolos karena sebagian tanah wakaf yang tidak bisa dihitung sebagai aset. Alhamdulillah awal tahun 2024, kami bisa memenuhi penuhi persyaratan. Kami sangat terharu dengan lolosnya IAIN Kudus di KemenPANRB menjadi UIN Sunan Kudus," ungkap Prof. Dr. H. Abdurrahman Kasdi, Lc. M. Si selaku Rektor IAIN Kudus. 



Presiden Mahasiswa IAIN Kudus, Zuvan Dwi Budiharso turut menanggapi kelolosan IAIN Kudus menjadi UIN Sunan Kudus ini. Ia menekankan perlunya perbaikan fasilitas dan pelayanan kampus untuk menunjang transformasi tereebut

"Ya ini merupakan kabar yang menggembirakan bagi mahasiswa iain kudus. Tapi ini perlu persiapan yang sangat banyak karena proses menjadi UIN masih menunggu Perpers. Harapan kami untuk menunjang transformasi juga diimbangi dengan perbaikan-perbaikan fasilitas dan pelayanan kampus yang semakin baik," tegasnya. 

Adapun 11 PTKN yang berhasil lolos persyaratan dan berada di tahap pengajuan izin penyusunan Rancangan Perpres perubahan bentuk atau alih status di antaranya:

  1. Institut Agama Islam Negeri Ambon menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon;
  2. Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya menjadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya;
  3. Institut Agama Islam Negeri Kudus menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kudus;
  4. Institut Agama Islam Negeri Kediri menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri;
  5. Institut Agama Islam Negeri Ponorogo menjadi Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari;
  6. Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah;
  7. Institut Agama Islam Negeri Madura menjadi Universitas Islam Negeri Madura;
  8. Institut Agama Islam Negeri Metro menjadi Universitas Islam Negeri Jurai Siwo;
  9. Institut Agama Islam Negeri Palopo menjadi Universitas Islam Negeri Palopo;
  10. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis menjadi Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis; dan
  11. Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja menjadi Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan.

"Kita berharap Peraturan Presiden ini segera terbit dan sekaligus menandai disahkannya proses transformasi 11 PTKN dari institut menjadi universitas dan dari sekolah tinggi menjadi institut,” imbuh Mentri Agama.

*Berita ditulis oleh Eka Rizkia Larasati


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lolos! Upaya IAIN Kudus Berhasil Memenuhi Syarat Menjadi UIN Sunan Kudus

Trending Now