Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu mengangkan tema “Mekanisme Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024”. Agenda ini menghadirkan narasumber Sri Wahyu Ananingsih selaku Pakar Hukum kampus UNDIP dan Tegar Mawang Dhitya selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus. Kegiatan berlangsung di Hotel Poroliman, Selasa (30/7/2024).
Sri Wahyu Ananingsih menekankan pentingnya pemahaman regulasi yang dimiliki oleh badan pengawas layanan umum.
“Regulasi pemilu dengan pilkada tidak sama tetapi polanya itu ada persamaan sedikit-sedikit. Penguasaan regulasi itu penting jangan sampai memilih milih. Laporan Hasil Pengawasan itu penting karena ketika nanti ada masalah laporan masuk bapak/ ibu sudah bisa memahami betul bentuk persoalan nya. Jadi bapak/ ibu bisa mempertanggungjawabkan,” tegas Ana.
Narasumber kedua, Tegar Mawang Dhitya memparkan bahwa Polres Kudus melakukan kajian-kajian pelaporan, terkait dengan penanganan tindak pidana pemilihan. Seperti adanya dugaan penyidik ataupun dengan petugas kepolisian yang menjadi penyidik Gakkumdu pihak Bawaslu dan pihak kejaksaan yang melakukan kajian-kajian seperti adanya penyuapan uang. Ada beberapa tindakan pidana, yang pertama tahapan politik uang, pemalsuan, pungli uang.
“Jadi ketika ada dugaan pelanggaran dilaporkan ke panwas kelurahan/ desa tetap harus diteruskan ke panwas kecamatan, jangan ditunda tunda, karena kasus itu ada kadaluarsanya. Laporan itu syaratnya kan 7 hari sejak diketahui,” pesannya.
*Berita ditulis oleh Hanum Salsabiela, Hanifah Zahra, Kaneshia Dwimawati