Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

SUKSES GENCARKAN SOSIALISASI PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI DI SMPN 1 GODONG: MAHASISWA KKN IK-MB 012 IAIN KUDUS MENGAMBIL LANGKAH PROAKTIF MERAJUT MASA DEPAN PELAJAR GEMILANG

parist  id
Jumat, September 13, 2024 | 20:57 WIB
Dokumentasi mahasiswa KKN IK-MB 012 bersama siswa-siswi SMP Negri 1 Godong

Grobogan, PARIST.ID -- Mahasiswa KKN IK-MB 012 IAIN Kudus Desa Bugel telah melaksanakan program sosialisasi pencegahan pernikahan dini di SMP Negeri 1 Godong pada 13 September 2024. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai dampak negatif pernikahan dini dan pentingnya pendidikan dalam meraih masa depan yang lebih baik. Upaya ini gencarkan sebagai bentuk keperdulian kepada masa depan pelajar Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, yang masih menghadapi tantangan serius terkait tingginya angka pernikahan dini. 

Kegiatan sosialisasi ini melibatkan berbagai aktivitas interaktif, termasuk seminar turut menggandeng Hakim Pengadilan Agama selaku narasumber memaparkan informasi penting tentang konsekuensi pernikahan dini, seperti dampak kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Kegiatan ini juga mencakup sesi tanya jawab, di mana para siswa diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berbagi pandangan mereka tentang topik tersebut. Diskusi ini bertujuan untuk membuka dialog antara pelajar dan pembicara serta mengurangi stigma seputar masalah ini. Apresiasi positif di dapatkan kegiatan ini karena mampu menggugah kesadaran menganai konsekuensi yang didapatkan dari pernikahan dini. 

Data menunjukkan bahwa prevalensi pernikahan anak di wilayah ini merupakan yang tertinggi di Provinsi Jawa Tengah. Kondisi ini sangat memprihatinkan karena berdampak buruk pada kesehatan reproduksi, pendidikan, dan masa depan anak perempuan. “Grobogan terdata pernikahan dini paling banyak kasusnya di Provinsi jawa tengah, 1 tahun lebih dari 800 perkara hal tersebut tidak di benarkan oleh Undang-Undang kita” ungkap Hakim Pengadilan Negeri Puwodadi Drs. H. Januar.

Undang-undang No. 16 tahun 2019 tentang batasan usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan minimal 19 tahun. Drs. H. Januar  memaparkan “Hal ini di karenakan bahwa orang yang menikah dibawah 19 tahun kecerdasan dan berat badan bayinya kurang atau cenderug stunting, anak stunting kekurangan gizi kronis karena waktu hamil usia ibu masih belum cukup siap”.

Faktor utama yang menyebabkan tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Grobogan adalah ekonomi yang rendah. Kondisi ekonomi yang sulit memaksa keluarga untuk menikahkan anak perempuan mereka. Faktor lain karena ‘kecelakaan’ atau kehamilan yang tidak direncanakan seringkali menjadi alasan pernikahan dini.

Program ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mencegah pernikahan dini di kalangan remaja dan mendukung pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Mahasiswa KKN IK-MB 012 IAIN Kudus Desa Bugel berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan dan mendorong siswa untuk terus fokus pada pendidikan dan pengembangan diri.

Sosialisasi ini mendapat sambutan antusias dari para siswa dan guru, yang berharap program semacam ini dapat dilakukan secara rutin untuk terus meningkatkan kesadaran dan pengetahuan mengenai pernikahan dini.

Dengan upaya bersama dari berbagai pihak, diharapkan pernikahan dini dapat diminimalkan dan generasi muda dapat memiliki masa depan yang lebih cerah dan produktif.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SUKSES GENCARKAN SOSIALISASI PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI DI SMPN 1 GODONG: MAHASISWA KKN IK-MB 012 IAIN KUDUS MENGAMBIL LANGKAH PROAKTIF MERAJUT MASA DEPAN PELAJAR GEMILANG

Trending Now