Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan pajak PPN 12% di kantor Kemenkeu (31/12). Foto/dok. youtube sekretariat presiden |
Kampus, PARIST.ID - Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan berlaku pada tanggal 1 januari 2025. Pengumuman tersebut ia sampaikan di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam pengumumannya mengungkapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan sebuah mandat undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang keharmonisan perpajakan yang telah disepakati oleh pemerintah Republik Indonesia dan DPR pada tahun 2021.
"Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12% ini merupakan amanah, merupakan perintah dari undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi perpajakan. Tentang kesepakan pemerintah republik indonesia dengan DPR tahun 2021 kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% mulai 1 april 2022 ini sudah di laksanakan dan kemudian perintah undang-undang dari 11% menjadi 12% pada 1 januari 2025," Ungkapnya
Lebih lanjut, Presiden RI ke-8 itu mengungkapkan pemberlakuan kenaikan tarif secara bertahap tersebut untuk menjaga kestabilan ekonomi serta mengurangi dampak yang signifikan.
"Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi," Ungkapnya
Presiden Prabowo menekankan pemerintah memiliki komitmen untuk mengutamakan kesejahteraan rakyat serta memutuskan penetapan PPN 12% diperuntukan bagi barang dan jasa mewah.
"Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional, berjuang, dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif ppn dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," Tegasnya.
Lebih lanjut, kebutuhan barang dan jasa yang tidak tergolong dalam kategori barang mewah tidak akan mengalami kenaikan PPN
"Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang yang sudah berlaku sejak tahun 2022," Ungkapnya
Selain itu, barang dan jasa yang dikategorikan kebutuhan pokok masyakat akan diberikan tarif PPN sebesar 0 persen.
"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakkan tarif 0 persen masih tetap berlaku," Sambungnya.